Begini Aksi Riva Siahaan Sikat SPBU Curang di Sukabumi, Tapi Bos Pertamina Patra Niaga Malah Tersangka Korupsi Minyak Ratusan Triliun
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi sorotan setelah menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka karena terlibat dalam persekongkolan gelap bersama sejumlah bos Pertamina lain dan pengusaha yang mengakibatkan negara rugi (sementara) Rp193,7 triliun.
Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sempat beraksi melakukan penyegelan SPBU di Sukabumi.
Aksi Dirut Pertamina Patra Niaga yang terjadi di salah satu SPBU tersebut diunggah di akun Instagram resmi pada 19 Februari 2025.
Penyegelan itu dilakukan Riva dan jajarannya karena pengelola SPBU 34.431.11 terbukti melakukan kecurangan dengan pemasangan alat tambahan di bagian dispenser.
Tak hanya menyegel, Riva menyatakan bahwa SPBU tersebut akan diambil alih oleh Pertamina agar menjalankan operasional sesuai standar.
"Operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata Riva saat kegiatan penyegelan dikutip Instagram Pertamina Patra Niaga, Jumat (28/2).
Dalam menjalankan aksinya itu, Riva berjanji Pertamina Patra Niaga akan konsisten memantau seluruh SPBU Pertamina agar menjual produk BBM yang sesuai mutu.
Dia menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina di Indonesia mempunyai standar yang sama.
"Temuan ini pertama-tama ini tidak berhenti sampai di sini, kita akan melakukan terus secara kontinu. Ketika SPBU ini ditutup dan beralih ke Pertamina, maka pelayanan di area ini akan jadi semakin baik dan juga semakin sesuai dengan aturan," tegasnya.
Sayangnya, aksi heroik Riva dalam menindak SPBU curang itu seolah jadi 'hipokrit' saja. Pasalnya, Riva kini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
- Ist
Load more