Menyelidiki Kekayaan Para Tersangka Korupsi Oplos BBM di Luar Tiga Bos Utama Pertamina Patra Niaga
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha telah menjadi perhatian utama publik.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik ilegal pencampuran minyak mentah yang berasal dari impor ilegal dengan produk kilang, yang kemudian dijual sebagai BBM berkualitas tinggi.
Skandal oplos BBM ini diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai distribusi energi, termasuk pejabat perusahaan migas dan pengusaha swasta, yang bekerja sama untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara.
Praktik curang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dengan penahanan sejumlah tersangka untuk mendalami peran mereka dalam jaringan korupsi ini.
Tiga Bos Utama Pertamina Patra Niaga Ikut Terjerat
Selain melibatkan pengusaha swasta dan pejabat Pertamina lainnya, kasus ini juga menyeret tiga petinggi utama PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama), Edward Corne (Vice President Trading Operation), dan Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga).
Ketiganya diduga memiliki peran kunci dalam mengatur distribusi BBM oplosan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riva Siahaan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp18,9 miliar, sementara Edward Corne dan Maya Kusmaya masing-masing memiliki kekayaan lebih dari Rp15 miliar.
Penangkapan mereka semakin menguatkan dugaan bahwa praktik oplos BBM ini dijalankan secara sistematis dari level tertinggi hingga ke jaringan bisnis swasta.
Kekayaan Para Tersangka di Luar Petinggi Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin
Menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani merupakan lulusan Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri minyak dan gas.
Ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang melanggar peraturan terkait pengelolaan minyak mentah. Berdasarkan LHKPN tahun 2024, total kekayaannya mencapai Rp22,5 miliar, terdiri dari aset properti, kendaraan mewah, dan investasi di sektor energi.
Yoko Firnandi
Sebagai CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko memiliki karier panjang di bidang transportasi energi dan logistik. Ia diduga memberikan persetujuan atas distribusi minyak mentah oplosan yang merugikan negara.
Kekayaannya mencapai Rp35,8 miliar, sebagian besar berasal dari kepemilikan saham di berbagai perusahaan pelayaran serta properti di kawasan elite Jakarta.
Agus Purwono
Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional ini memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan bahan baku kilang. Dalam kasus oplos BBM ini, ia diduga berperan dalam menyusun skema pencampuran minyak mentah ilegal dengan produk kilang.
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Agus tercatat sebesar Rp19,4 miliar, terdiri dari deposito, tanah di beberapa kota besar, serta koleksi kendaraan mewah.
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry adalah pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan energi dan kelautan. Ia diduga berperan sebagai pemasok utama minyak mentah ilegal dalam jaringan oplos BBM ini.
Total kekayaannya mencapai Rp50,6 miliar, dengan investasi besar di sektor pertambangan dan energi, serta properti di luar negeri.
DW
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim ini memiliki pengalaman panjang di industri pelayaran dan perdagangan minyak. Ia diduga memfasilitasi transaksi ilegal melalui jalur distribusi laut dalam praktik oplos BBM.
Kekayaannya mencapai Rp27,1 miliar, yang tersebar dalam bentuk saham perusahaan pelayaran, properti komersial, dan koleksi kendaraan antik.
GRJ
Sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ memiliki latar belakang di bidang manajemen logistik dan energi dengan pengalaman lebih dari 15 tahun.
Ia diduga berperan dalam pengelolaan penyimpanan dan pengiriman minyak mentah oplosan dari terminal-terminal strategis serta manipulasi data terkait jumlah dan kualitas BBM.
Kekayaannya diperkirakan mencapai Rp31,7 miliar, terdiri dari aset tanah, properti komersial, serta bisnis logistik dan pengolahan minyak.
Langkah Hukum dan Dampak Skandal Oplos BBM
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus oplos BBM ini. Para tersangka diduga tidak hanya berperan dalam pencampuran minyak ilegal, tetapi juga dalam manipulasi dokumen, pengaturan distribusi, serta pemalsuan laporan terkait jumlah dan kualitas BBM yang dijual di pasaran.
Penyelidikan ini menunjukkan bagaimana jaringan korupsi dalam bisnis energi melibatkan berbagai level kepemimpinan, dari direksi utama hingga pemilik perusahaan mitra.
Dampak dari praktik ini sangat besar, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi masyarakat yang mengandalkan BBM berkualitas untuk kebutuhan transportasi dan industri.
Masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan pengungkapan lebih lanjut, diharapkan kasus oplos BBM ini bisa menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi di Indonesia. (nsp)
Load more