Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending.
Bahlil mengatakan, blending diperbolehkan selama kualitas dan spesifikasinya tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
“Boleh sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).
Proses blending sendiri merupakan praktik umum di kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM dengan standar yang ditetapkan.
Masalah tersebut disorot karena Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam tersangka lain diduga melakukan pembelian RON 92, padahal yang sebenarnya diperoleh hanya RON 90 atau lebih rendah.
Akibatnya, ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Load more