Menpan RB Izinkan PNS WFA Jelang Mudik Lebaran 2025, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan work from anywhere (WFA) menjelang mudik lebaran 2025. Kebijakan ini akan dimulai pada 24 Maret 2025.
Tujuannya memberikan fleksibilitas bagi PNS untuk bekerja dari lokasi mana pun selama periode tersebut. Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta?
Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi sebelumnya usulan pemberlakukan WFA tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Lebaran 2025 yaitu pada tanggal 29 dan 31 Maret.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila terlaksana begitu, para pemudik akan melakukan perjalanan mulai 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Dudy.
Dudy menjelaskan, antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran.
Namun untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.
"Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan," terang Dudy.
Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran.
"Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik," ujarnya.
Tanggapan Menteri PAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan Kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen akan kami atur. Nanti kami buat surat edaran," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/2/2025).
Load more