Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan strategi untuk memperkuat diplomasi ke Uni Eropa guna meningkatkan ekspor perikanan Indonesia dan memperluas pasar internasional.
Strategi diplomasi yang dilakukan meliputi pendekatan high-level secara langsung dengan dukungan saluran diplomatik dan kepemimpinan sektor terkait, diskusi kelompok terarah (FGD) antara sektor hulu dan hilir secara reguler.
KKP juga melakukan pendampingan kepada otoritas kompeten dengan melibatkan Delegasi UE untuk Indonesia. Langkah ini bertujuan memberikan penjelasan yang komprehensif dan terkini kepada pusat UE, sekaligus memastikan pemenuhan rekomendasi teknis agar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) berjalan optimal.
"Kami sudah mengklarifikasi beberapa hal dalam pertemuan dengan pejabat tinggi DG Sante UE dan mendapat respons positif," ujar Ishartini.
Ia menambahkan bahwa KKP sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikirim ke Brussel guna membuka kembali approval number.
Dalam waktu dekat, KKP juga akan membahas skema kerja sama dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary (SPS) sebagai bagian dari negosiasi CEPA.
Menurut Ishartini, Brussel membuka peluang kerja sama dalam SPS yang dapat mengurangi kesenjangan teknis sehingga memungkinkan penambahan jumlah perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor.
“Saya telah menyampaikan kepada Delegasi UE bahwa sinergi ini menandai babak baru dalam kerja sama perdagangan bilateral,” tambah Ishartini.
Uni Eropa saat ini menjadi tujuan ekspor perikanan terbesar kelima bagi Indonesia dengan komoditas utama seperti tuna-cakalang (36,5 persen), cephalopod (16,9 persen), udang (12,5 persen), dan rumput laut (8,1 persen).
Namun, tidak semua negara produsen perikanan di Asia bisa mengekspor ke Uni Eropa karena standar mutu dan keamanan pangan yang ketat dari DG SANTE UE.
UE sendiri merupakan konsumen besar produk perikanan dunia, dengan konsumsi per kapita sekitar 24-25 kg per tahun dan pendapatan rata-rata 37.900 Euro per tahun, menjadikannya pasar yang sangat potensial.
Untuk dapat mengekspor ke UE, Indonesia harus memperoleh persetujuan resmi dari otoritas kompeten UE melalui inspeksi ketat terhadap SJMKHP dari hulu hingga hilir.
Sejak 1994, Indonesia telah mendapat persetujuan ekspor perikanan ke UE melalui EU Commission Decision (CD) Number 324/94.
Otoritas kompeten UE juga secara berkala melakukan inspeksi ke Indonesia untuk memastikan operasionalisasi SJMKHP sesuai standar UE.
"Intinya adalah menunjukkan kepada UE bahwa aturan yang kita terapkan dan NSPK berjalan efektif dari hulu ke hilir," jelas Ishartini.
Ishartini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat ekspor perikanan.
Dalam hal ini, penerapan SJMKHP membutuhkan peran aktif pelaku usaha, terutama dalam memastikan ketertelusuran bahan baku, sertifikasi pemasok, dan kepatuhan kapal penangkap ikan terhadap standar UE.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menginstruksikan jajarannya untuk terus meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia agar mampu bersaing di pasar global, khususnya Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan Eropa. (ant/nsp)
Load more