Menteri Maman: Konsesi Tambang di UU Minerba Dorong UKM Naik Kelas
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan oleh DPR, akan mempercepat pertumbuhan UKM menjadi usaha berskala lebih besar.
"Saya tegaskan, ini secara undang-undang Minerba ditujukan untuk UKM agar dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan menuju usaha besar," kata Maman usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan terobosan strategis hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya aturan ini, UKM mendapat kesempatan lebih luas dalam mengelola pertambangan, menunjukkan adanya prinsip keadilan dalam dunia usaha domestik.
"Kami ingin membuka narasi keadilan bahwa pengelolaan tambang bukan hanya untuk usaha besar, tetapi UKM juga diberikan kesempatan dan ruang," jelasnya.
Namun, tidak semua UKM dapat memperoleh konsesi tambang. Hanya UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang akan mendapatkan izin pengelolaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pemberian izin tambang ditujukan untuk UKM di daerah pertambangan, bukan UKM dari luar daerah seperti Jakarta.
“UKM yang akan kami libatkan adalah UKM lokal. Misalnya, tambang nikel di Maluku Utara, maka yang mendapat izin adalah UKM dari Maluku Utara, bukan dari Jakarta,” ujar Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola tambang adalah memiliki modal minimal Rp10 miliar. Dengan mengikuti proses pengelolaan lahan tambang, Bahlil berharap dalam 1–2 tahun, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
“Tujuan kami adalah melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah untuk mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil. (ant/nsp)
Load more