Paling Singkat Hanya 1 Tahun, Berapa Masa Kerja Terlama PPPK Berdasarkan Aturan Terbaru?
- Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Berapa lama masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Pertanyaan tersebut kerap dicari oleh masyarakat, khusunya mereka yang adalah honorer yang lolos dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghapus status honorer mulai tahun 2025 ini.
Meski demikian, pemerintah memberikan peluang besar untuk honorer bisa mengikuti dan lolos seleksi PPPK sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Sebagai informasi, PPPK direkrut pemerintah melalui mekanisme dan syarat tertentu.
Sehingga, walau peluang lolos untuk honorer tinggi, tetap tidak semua akan lolos.
Yang tidak lolos PPPK, belakangan pemerintah sudah menyiapkan opsi status PPPK paruh waktu.
Untuk yang lolos, honorer akan bertugas sebagai ASN dengan status PPPK.
Lalu berapa lama masa kerja PPPK?
Masa kerja PPPK diatur dalam UU ASN.
Turunan UU tersebut, masa kerja PPPK dimuat dalam PP Nomor 49 tahun 2018.
Dalam PP tersebut, masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Sedangkan paling lama adalah lima tahun.
Masa kerja itu adalah untuk satu kali kesepakatan kontrak.
Untuk keberlanjutan kontrak, pegawai PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Selain bisa diperpanjang, PPPK bisa juga diputus kontrak.
Pemutusan kontrak bisa dilakukan dengan hormat ataupun tidak hormat. (vsf)
Load more