Pailit! 10 Fraud Indofarma Global Medika (IGM) dan INAF yang Bikin Negara Bangkrut Ratusan Miliar, 450 Karyawan BUMN Terancam PHK
- Indofarma
Jakarta, tvOnenews.com - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kebangkrutan BUMN Farmasi itu tertuang dalam putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Indofarma melalui keterangan resminya menjelaskan, putusan pailit itu adalah bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur terhadap IGM.
PT IGM sebelumnya sudah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Lalu pada tanggal 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.
Sayangnya, 12 dari 13 kreditor separatis menyatakan menolak proposal perdamaian. Kemudian, 29 dari 58 kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 menolak, dan 17 lainnya tidak memberikan suara.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa status PKPU PT IGM dinyatakan berakhir dan anak usaha INAF itu dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
10 Fraud Indofarma Global Medika (IGM) dan INAF
Tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus indikasi fraud dan korupsi di Indofarma dan anak usahanya yang kemudian dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Rabu, 19 Juni 2024, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya membeberkan kepada rincian 10 temuan kecurangan hasil investigasi BPK. Berikut adalah 10 fraud dan dugaan korupsi di tubuh Indofarma dan IGM:
- Dok. Komisi VI DPR RI
1. Indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas Transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 miliar atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus).
3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang Tidak Masuk ke Rekening IGM.
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi yang berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
6. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
7. Pinjaman melalui fintech (pinjol) bukan untuk kepentingan perusahaan yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, merugikan IGM senilai Rp2,67 miliar atas pemesanan Nilai Persediaan Masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,1 miliar atas Piutang Macet PT Promed dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
9. Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan pemadai, berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas Piutang Macet PT Promedik.
10. PT INAF Melaksanakan Pembelian dan Penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 Tanpa Perencanaan Memadai, berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas Piutang Macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas Tidak Terjualnya PCR Kit Covid-19 yang Kadaluarsa.
450 Karyawan Terancam PHK
Terkait pailitnya IGM, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil, menyebut ratusan karyawan BUMN Farmasi menjadi korban.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamil menyatakan bahwa 450 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," kata Kamil dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/2/2025).
Oleh karena itu, Serikat Pekerja menuntut agar hak-hak karyawan diprioritaskan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kamil menilai, bangkrutnya IGM terjadi karena pembiaran dari PT Biofarma (Persero) selaku holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN.
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Serikat Pekerja tetap berharap pailitnya IGM tak berdampak pada INAF selaku induk perusahaan yang sedang berusaha bangkit dari krisis.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Biofarma dan Kementerian BUMN serius menyelamatkan INAF hingga benar-benar tuntas. (rpi)
Load more