PT IGM Anak Usaha BUMN Indofarma Resmi Pailit, Bangkrut karena Jual Beli Fiktif dan Utang Pinjol?
- Indofarma
Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan bahwa anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan itu disampaikan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang digelar pada 10 Februari 2025.
Berdasarkan dokumen keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma menjelaskan bahwa putusan pailit itu merupakan bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur terhadap IGM.
Sebelumnya, PT IGM telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kemudian pada 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.
Namun demikian, hasilnya menunjukkan perbedaan sikap antara kreditor separatis dan kreditor konkuren.
"Satu dari 3 (tiga) blok total keseluruhan Kreditur Separatis yang mewakili 32,18% (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditur Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditur Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian," kata Direktur Utama INAF Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, 29 dari 58 Kreditur Konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan Kreditur Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 (dua belas) Kreditur Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian. Sedangkan, 17 Kreditur Konkuren tidak hadir dalam sidang untuk memberikan suara dalam Rapat Kreditur.
Berdasarkan hasil tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa status PKPU PT IGM dinyatakan berakhir adan anak perusahaan BUMN farmasi tersebut resmi dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Yeliandriani selaku Dirut INAF menyampaikan bahwa status pailit alias kebangkrutan PT IGM bakal berdampak langsung terhadap kondisi keuangan Indofarma.
Pasalnya, INAF tidak lagi menerima pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM dan harus mencatatkan kerugian akibat kepailitan ini.
"Oleh karena PT IGM berada dalam keadaan kepailitan, maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yeliandriani.
Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditur untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM, maka Indofarma akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditur maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM," tuntas Yeliandriani.
Penyelewengan yang Dilakukan Indofarma dan IGM
Diberitakan tvOnenews.com pada 19 Juni 2024, dugaan fraud yang terjadi di tubuh Indofarma dan anak usahanya itu telah menjadi sorotan banyak pihak karena terindikasi merugikan negara dan perusahaan.
Temuan fraud di BUMN farmasi itu kemudian dilaporkan BPK kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan PT IGM, yang menyebabkan raksasa farmasi milik negara itu fraud atau rugi.
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023, BPK menguraikan sejumlah aktivitas yang berindikasi fraud atau penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Mirisnya, aktivitas yang menyebabkan kerugian itu antara lain adalah kegiatan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.
Akibat sederet fraud tersebut, BPK melaporkan terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG. Selain itu, Indofarma dan IMG juga diketahui melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa pertimbangan kemampuan finansial konsumen.
Hal itu mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar. (rpi)
Load more