News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo-Erdogan Sepakati 13 Kerja Sama Strategis, Ada Investasi Hingga Layanan Keagamaan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari prioritas nasional kedua negara.
Rabu, 12 Februari 2025 - 18:11 WIB
Presiden Turki Erdogan dan Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Bogor, tvOnenews.comIndonesia dan Turki resmi menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama strategis yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pertahanan, energi, hingga pendidikan. Kesepakatan ini ditegaskan dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari prioritas nasional kedua negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam pertemuan kita membahas berbagai kerja sama yang sejalan dengan prioritas nasional kedua negara,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Presiden Erdogan menekankan bahwa kesepakatan ini akan semakin memperkuat hubungan strategis antara Indonesia dan Turki yang telah berlangsung selama lebih dari 75 tahun.

tvonenews

“Kita telah menandatangani kurang lebih sebanyak 12 perjanjian, mulai dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, dan pendidikan. Di samping itu, kita juga menerima joint statement yang telah kita tandatangani bersama,” kata Erdogan.

Salah satu kerja sama yang paling disorot adalah perjanjian joint venture antara Republikorp Indonesia dan Baykar Turki untuk pembangunan pabrik drone di Indonesia.

Kesepakatan ini memperkuat kolaborasi industri pertahanan kedua negara, terutama dalam pengembangan teknologi militer canggih.

Selain itu, Indonesia dan Turki juga mempererat kerja sama di sektor media dengan adanya perjanjian antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia, serta kesepakatan antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dengan TVRI dan RRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bidang energi juga menjadi fokus utama, dengan ditandatanganinya memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Turki.

Adapun daftar lengkap 13 dokumen kerja sama yang telah disepakati oleh Indonesia dan Turki meliputi:
        1.      Layanan Keagamaan & Pendidikan Keagamaan – antara Kementerian Agama RI dan Kepala Bidang Urusan Agama Turki.
        2.      Energi & Sumber Daya Mineral – antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Turki.
        3.      Pendidikan Tinggi – antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dengan Dewan Pendidikan Tinggi Turki.
        4.      Kesehatan & Ilmu Kedokteran – antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turki.
        5.      Industri Pertahanan – antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Turki.
        6.      Perdagangan – antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Turki.
        7.      Pertanian – antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turki.
        8.      Promosi & Fasilitasi Investasi – antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turki.
        9.      Industri & Teknologi – antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Industri & Teknologi Turki.
        10.     Pembuatan Pabrik Drone – Joint venture antara Republikorp Indonesia dan Baykar Turki.
        11.     Kerja Sama Penyiaran Televisi – antara TRT dan TVRI.
        12.     Kerja Sama Penyiaran Radio – antara TRT dan RRI.
        13.     Kerja Sama Kantor Berita – antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT