Jakarta, tvOnenews.com - Aksi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengangkat Deddy Corbuzier dan beberapa orang lainnya sebagai staf khusus (stafsus) menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Bahkan, pengangkatan terhadap Deddy Corbuzier menjadi stafsus Kemenhan memuat banyak pembicaraan di media sosial hingga menuntut pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Seolah mendengar keluhan banyak orang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akhirnya bersuara.
Ia menjelaskan bahwa secara struktur organisasi, pengangkatan staf khusus memang diperbolehkan dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Mungkin mereka terlambat mengangkatnya, jadi baru sempat dilakukan sekarang," ujar Rini usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Walaupun dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Rini meyakini bahwa keputusan pengangkatan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan sesuai regulasi yang berlaku.
Load more