Ia memastikan masyarakat miskin akan mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan.
"Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," tutupnya
Selain menaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Budi, pemerintah juga akan mengubah daftar tarif layanan kesehatan dari menggunakan sistem Indonesia Case Base Groups atau INA-CBGs menjadi Indonesia Diagnosis Related Group atau iDRG.
Budi menjelaskan, perubahan sistem tarif layanan kesehatan ini akan diuji coba pelaksanaannya pada Maret dan April 2025. Mekanisme pelaksanaannya bertahap di tiap RS.
"Kita ada rencana Maret-April akan ubah INA-CBGs menjadi Indonesia DRG Group. Dalam perubahan itu kita harap ada perbaikan yang bisa taruh titik keseimbangan antara tawaran RS, penyedia, dengan juga kemampuan masyarakat, dan kita benchmark dengan international practices," kata Budi. (nba)
Load more