Jakarta, tvOnenews.com - Kasus investasi bodong semakin merajalela, terutama dengan kemajuan teknologi dan media sosial yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penipuan. Banyak orang tergiur oleh janji keuntungan besar tanpa menyadari potensi risikonya.
Sebagian besar investasi bodong menggunakan skema Ponzi atau Piramida, di mana keuntungan yang diberikan kepada investor lama berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi nyata.
Beberapa faktor yang menyebabkan penipuan investasi semakin menjamur antara lain:
Kurangnya Edukasi Keuangan – Banyak masyarakat tidak memahami cara kerja investasi yang legal.
Keserakahan & FOMO (Fear of Missing Out) – Keinginan untuk cepat kaya membuat orang mudah tergiur.
Pemanfaatan Digital & Media Sosial – Penipu menggunakan aplikasi chatting, influencer, dan iklan online untuk menarik korban.
Minimnya Pengawasan & Cepatnya Modus Berganti – Meski OJK dan Satgas Waspada Investasi terus menindak, pelaku kerap berganti nama dan strategi.
Beberapa kasus investasi ilegal yang sempat menghebohkan:
Robot Trading Net89
Kerugian: Rp1 triliun
Perkembangan Kasus: Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dan menyita aset senilai Rp1,5 triliun yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus Penipuan Investasi yang Menjerat Artis Bunga Zainal
Kerugian: Rp6,2 miliar
Perkembangan Kasus: Polisi menetapkan dua tersangka yang kini dalam proses hukum.
Investasi Fiktif PT Taspen
Perkembangan Kasus: KPK menyita uang Rp2,4 miliar dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen.
Investasi & Arisan Bodong
Perkembangan Kasus: Pada Januari 2025, ratusan warga menjadi korban. Satgas OJK telah memblokir 796 entitas ilegal yang terlibat.
Agar tidak terjebak dalam skema penipuan, perhatikan beberapa tanda berikut:
Menjanjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal
Return tinggi tanpa risiko (misalnya 20%-50% per bulan).
Tidak ada transparansi terkait bagaimana keuntungan diperoleh.
Tidak Memiliki Izin Resmi
Cek apakah perusahaan terdaftar di OJK, Bappebti, atau lembaga keuangan lainnya.
Jika tidak memiliki izin, sebaiknya hindari.
Menggunakan Skema Ponzi atau Piramida
Keuntungan investor lama berasal dari dana anggota baru.
Investor diminta mencari anggota lain untuk mempertahankan skema.
Tidak Ada Produk atau Kegiatan Bisnis yang Jelas
Perusahaan tidak bisa menjelaskan bagaimana investasi bekerja.
Tidak memiliki laporan keuangan yang transparan.
Sulit Mencairkan Dana
Proses penarikan dana dipersulit dengan berbagai alasan.
Investor diminta merekrut anggota baru agar bisa mencairkan uangnya.
Banyak Testimoni Palsu & Teknik Manipulatif
Menggunakan figur publik atau influencer untuk menarik perhatian.
Testimoni yang terlalu sempurna dan mencurigakan.
Tidak Diawasi oleh Lembaga Keuangan yang Kredibel
Cek daftar investasi ilegal yang diperbarui oleh OJK di situs resminya.
Jika kamu sudah terjebak dalam investasi bodong, segera ambil langkah berikut:
Berhenti Berinvestasi – Jangan menambah dana lebih banyak.
Laporkan ke OJK atau Polisi – Hubungi Kontak OJK 157 atau Satgas Waspada Investasi.
Kumpulkan Bukti – Simpan bukti transfer, kontrak, atau perjanjian investasi.
Sebarkan Informasi – Edukasi orang-orang di sekitarmu agar tidak menjadi korban berikutnya.
Memahami ciri-ciri investasi bodong sangat penting untuk menghindari kerugian finansial. Jika ada tawaran investasi yang tampak mencurigakan, selalu lakukan pengecekan lebih lanjut sebelum bergabung. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan besar yang tidak masuk akal. (nsp)
Load more