Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina dan KPI, Kejagung Periksa 70 Orang Saksi
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pengusutan perkara ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah.
Diantaranya yakni penggeledahan tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan, serta pemeriksaan 70 orang saksi terkait.
Harli menyebut, satu diantara 70 orang saksi itu adalah ahli terkait keuangan negara.
"Kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," ucap Harli Siregar, Senin (10/2/2025).
Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pada kebijakan minyak ini, bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero).
Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Adapun dalam pelaksanaannya, sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga untuk menghindari kesepakatan.
Pada penyidikan yang dilakukan di Ditjen Migas, barang bukti yang disita ialah berupa 5 dus dokumen, 15 unit ponsel dan 1 unit laptop serta 4 buah soft file.
Sementara, tiga ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Harli menyebut proses penyidikan ini masih dalam tahap penyidikan umum atau general investigation.
"Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik. Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya," beber Harli.
Load more