Meskipun RUU ini tidak secara langsung menyebut DeepSeek, usulannya muncul tepat setelah chatbot ini menjadi aplikasi AI paling populer di AS dan menyebabkan harga saham perusahaan teknologi Amerika turun drastis.
Hingga saat ini, Indonesia belum mengambil tindakan resmi terkait DeepSeek. Pemerintah belum mengeluarkan larangan atau kebijakan khusus terhadap aplikasi AI asal Tiongkok ini.
Namun, dengan meningkatnya pengawasan global terhadap keamanan data dan teknologi AI dari Tiongkok, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mempertimbangkan langkah serupa di masa depan, terutama jika ditemukan risiko terhadap keamanan siber, privasi data, atau kepentingan nasional.
Menarik untuk ditunggu, apakah Indonesia akan mengikuti langkah AS dan Australia, atau tetap membiarkan masyarakat menggunakan DeepSeek tanpa pembatasan. (nsp)
Load more