Pegawai Koperasi di Bekasi Tewas Terbungkus Sprei Gegara Tagih Utang, Jasad Disimpan di Lemari
- pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan pegawai koperasi ditemukan tewas terbungkus sprei di dalam lemari di sebuah rumah kawasan Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan rumah dari nasabah koperasi tempat korban bekerja.
Penemuan jasad korban terjadi pada Senin (3/2/2025).
"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus sprei. Korban SP perempuan pegawai koperasi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan dugaan motif pembunuhan itu didasari aktivitas penagihan hutang oleh korban terhadap pelaku.
Dari kronologi versi kepolisian, korban pertama kali ditemukan, Senin, 3 Februari 2025 sore.
SP diduga dibunuh oleh pemilik rumah yang memiliki utang kepada koperasi tempat SP bekerja.
Namun, pelaku saat itu justru malah mencekik korban hingga tewas. Lalu jasadnya disimpan di dalam lemari dengan dibungkus sprei.
"Kronologis kejadian korban datang menagih hutang pinjaman. Kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan. Kemudian ditaruh di lemari," ungkap Ade Ary.
Adapun, penemuan korban bisa terjadi karena dicari-cari oleh sejumlah kerabat, bahwa korban tidak kunjung pulang. Kerabat korban kemudian dijadikan saksi dalam penemuanjasad itu.
"Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. Diketahui korban sudah meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini, polisi telah menangkap pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa motif pelaku berinisial S membunuh korban lantaran kesal utangnya ditagih.
Adapun utang pekalu sebesar Rp3 juta. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Hutang pelaku 3 juta. Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP," ujar Onkoseno. (rpi/vsf)
Load more