Sebelumnya, regulasi terkait transaksi aset kripto diatur oleh Bappebti melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.
Sementara itu, setelah berada di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto akan mengikuti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengakomodasi aturan Bappebti serta menambahkan standar baru untuk memperkuat regulasi di sektor ini.
Saat ini, mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Safe Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, dan lembaga penyimpan dana atau depository. (ant/nsp)
Load more