Pakar Nilai Danantara Tak Bisa Disamakan dengan BUMN: Harus Ada Aturan yang Jelas
- Youtube
Jakarta, tvOnenews.com - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mendapatkan kritik dari sejumlah akademisi.
Sejumlah pakar menilai Danantara tidak bisa disamakan dengan BUMN biasa karena memiliki peran dan tujuan yang berbeda.
Ekonom dan akademisi Didik J Rachbini mengatakan, Danantara harus memiliki strategi yang jelas sebagai badan investasi, bukan sekadar BUMN dalam bentuk lain.
"Danantara tidak boleh diposisikan sebagai BUMN yang dipisah. Harus ada pernyataan yang jelas agar Danantara bisa bersaing di tingkat internasional," ujarnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
Didik menyebut, pemerintah perlu memahami bahwa Danantara tidak menjalankan layanan publik, melainkan sebagai alat investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, jika Danantara hanya diperlakukan seperti BUMN konvensional, potensinya untuk menjadi pemain global akan terhambat.
Selain itu, lanjut Didik, struktur Danantara harus lebih fleksibel dan berbaris investasi. Bukan mengikuti sistem BUMN yang terbatas dalam mengambil keputusan bisnis.
"BPI Danantara harus bervisi global seperti Temasek. Tata kelola BUMN yang sudah bagus, khususnya BUMN perbankan, harus tetap dilindungi agar tidak terpengaruh oleh kebijakan yang salah dalam Danantara," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan pakar hukum Yuli Indrawati. Dia menilai aturan mengenai Danantara masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan masalah tata kelola.
Yuli menegaskan, Danantara tidak bisa tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN biasa, karena sifatnya yang lebih menyerupai sovereign wealth fund atau lembaga investasi negara.
"Konsep Badan Pengelola Investasi (BPI) lebih baik dalam bentuk konsep usaha swasta. Jika dalam bentuk badan hukum publik banyak menimbulkan grey area," ungkapnya.
Yuli juga menyoroti peran Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam BUMN, yang tidak bisa diterapkan ke Danantara.
"Selama BUMN tidak mandiri dan selalu disokong oleh negara melalui PMN, konsep BPI Danantara dalam RUU ini sulit untuk terwujud," jelasnya.
Menurutnya, jika Danantara masih bergantung pada APBN seperti BUMN, maka lembaga ini akan sulit berkembang secara mandiri dan kompetitif.
Selain itu, intervensi politik juga dikhawatirkan dapat menghambat fleksibilitas Danantara dalam mengambil keputusan investasi. (nba)
Load more