Bapanas: Kebijakan Harga GKP Dorong Petani untuk Berproduksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga harga gabah kering panen (GKP) guna mendorong petani terus berproduksi, sehingga Indonesia dapat mencapai swasembada pangan.
"Kita harus yakin bahwa Indonesia mampu mencapai swasembada pangan. Oleh karena itu, kebijakan harga menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Pemerintah ingin memastikan petani terus berproduksi," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam diskusi panel yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan bahwa pencapaian swasembada pangan, khususnya untuk komoditas beras, telah diperkuat melalui kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. Kepastian harga ini diharapkan dapat meningkatkan semangat petani dalam meningkatkan produksi mereka.
Pemerintah telah menetapkan harga GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram untuk memastikan petani mendapatkan harga yang layak dan menguntungkan.
"Ini merupakan poin penting. Pemerintah ingin memastikan bahwa petani memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan. Kami telah melakukan perhitungan dan harga ini sudah menguntungkan petani, sehingga harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani," kata Ketut.
Dalam laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, petani perorangan tanaman padi yang melakukan panen sendiri memiliki rata-rata nilai produksi sebesar Rp26,3 juta, dengan biaya produksi mencapai Rp15,2 juta. Dengan demikian, petani perorangan dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp11,08 juta, atau 72,49 persen dari total biaya produksi. Rata-rata produktivitas petani ini mencapai 46,35 kuintal per hektare.
Sepanjang tahun 2024, data BPS menunjukkan bahwa rata-rata harga GKP di tingkat petani berkisar Rp6.425 per kg, dengan harga terendah terjadi pada bulan April sebesar Rp5.686 per kg, sementara harga tertinggi tercatat pada bulan Februari sebesar Rp7.261 per kg.
Berdasarkan data tersebut, pemerintah optimis bahwa dengan menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg sejak 15 Januari 2025, kesejahteraan petani dapat lebih terjamin.
Ketut juga menekankan pentingnya peran Perum Bulog dalam mendukung kebijakan ini agar dapat langsung menjangkau petani.
Load more