Caplok Sebagian Peran Menteri BUMN, Berikut Rincian Tugas dan Wewenang Danantara
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR mengebut proses rancangan undang-undang (RUU) BUMN menjadi UU. Hadirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan demikian tinggal menunggu waktu.
Rencanaya, pengesahan RUU BUMN menjadi UU akan dilakukan dalam paripurna yang digelar Selasa (4/2/2025) besok.
Saat usai disahkan, maka adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan resmi dihadirkan dan segera dibentuk secara teknisnya.
Diketahui, merujuk daftar RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara.
Tertulis, kewenangan Danantara mekan mencaplok sebagian tugas menteri BUMN.
"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewwnangannya kepada Badan," tulis pasal 3D RUU BUMN, dikutip Senin (3/2/2025).
Adapun, secara fisik, dalam melaksankan tugas ada enam poin yang menjadi kewenangan BPI Danantara secara umum.
Pertama, mengelola deviden holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Dua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Tiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pelebiran, pengambilan dan pemisahan.
Empat, membentuk holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Lima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Enam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. (vsf)
Load more