Menkop Tegaskan Tidak Akan Beri Dana Talangan untuk Koperasi Bermasalah
- dok. Kemenkop
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi bermasalah yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp26 triliun bagi para anggotanya.
"Secara undang-undang, negara tidak memiliki kewajiban untuk melakukan bailout. Namun, kami akan membantu penyelesaian masalah ini semaksimal mungkin," ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi akan berusaha memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) bagi anggota yang terdampak, meskipun pengembalian penuh tidak mungkin dilakukan.Â
Pasalnya, aset yang dimiliki oleh delapan koperasi tersebut tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami anggota.
"Kita tidak bisa berharap 100 persen, tetapi setidaknya ada tingkat pemulihan dana yang dapat membantu para korban koperasi ini," tambahnya.
Dalam menangani kasus ini, Kementerian Koperasi menerapkan empat langkah identifikasi, yaitu:
-
Identifikasi nilai aset
-
Identifikasi tata kelola
-
Identifikasi keanggotaan
-
Identifikasi homologasi
Skema pembayaran kerugian nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Menkop mengungkapkan bahwa delapan koperasi yang sedang ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah telah menyebabkan kerugian besar bagi anggotanya. Berikut rincian kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi:
-
KSP Intidana: Rp930 miliar
-
Koperasi Lima Garuda: Rp570 miliar
-
Koperasi Timur Pratama Indonesia: Rp400 miliar
-
KSP Sejahtera Bersama: Rp8,6 triliun
-
KSP Indosurya Cipta: Rp13,8 triliun
-
KSP Pracico Inti Utama: Rp623 miliar
-
KSP Pracico Inti Sejahtera: Rp763 miliar
-
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa: Rp226 miliar
(ant/nsp)
Â
Load more