Wajib Punya Rp250 Miliar, 70,5% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Target Ekuitas Awal dari OJK
Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, ekuitas minimum tahap 1 harus dipenuhi paling lambat 2026.
Selasa, 28 Januari 2025 - 20:25 WIB
Sumber :
- ANTARA
Langkah OJK dalam mendorong perusahaan asuransi memenuhi ekuitas minimum menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sektor perasuransian. Dengan regulasi yang jelas, evaluasi berkala, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (ant/rpi)
Load more