Banyak Mobil Pecah Ban karena Lubang di Tol Cipali, Pengelola Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan selaku pengelola ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan akibat keberadaan lubang di sejumlah titik di sepanjang ruas tol tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan berkomitmen untuk dapat mengganti kerugian yang menimpa pengguna jalan, serta segera melakukan penanganan lubang di ruas Tol Cipali,” ujar Direktur Operasional Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan, Rinaldi, Selasa (28/1/2025).
Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Astra Infra telah mengambil sejumlah langkah penanganan di lapangan.
Penanganan dilakukan melalui metode patching dan pemasangan rambu-rambu yang cukup agar proses perbaikan berjalan aman.
Sebanyak 12 tim telah dikerahkan untuk melakukan perbaikan di sepanjang ruas Tol Cipali. Tim ini secara rutin menyisir jalan guna mengidentifikasi lubang baru yang mungkin muncul, terutama di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan volume lalu lintas yang meningkat selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek.
Rinaldi memastikan, upaya preservasi permanen juga tengah dipersiapkan guna mencegah permasalahan serupa terulang di masa mendatang.
“Kami akan mengupayakan penanganan yang terbaik dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan baik untuk pekerja maupun pengguna jalan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen kepada pengguna jalan, Astra Infra membuka kesempatan klaim ganti rugi bagi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat lubang di ruas Tol Cipali, khususnya pada KM 72 – KM 188 Tol Transjawa.
Pengguna jalan dapat menghubungi call center Astra Infra di nomor (0260) 7600 600 atau melalui WhatsApp di 0853-1629-2905. Klaim akan diproses maksimal dalam 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dilengkapi.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim ganti rugi:
Mengisi form klaim dengan melampirkan KTP, SIM, STNK, E Toll yang digunakan saat melintas Tol Cipali. Turut disertakan juga bukti foto kejadian atau kerusakan
Bukti kerusakan jalan
Bukti harga penggantian (kwitansi/invoice),
Astra Infra juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan prima sebelum memulai perjalanan.
Load more