Upaya Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital, SAMAN Mulai Diterapkan Februari 2025
- Dok. Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penguatan tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, akan melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak.
Salah satunya adalah lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang bakal mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi bakal memastikan bahwa memastikan bahwa PSE wajib bertindak sesuai peraturan sekaligus memberi ruang digital yang aman bagi masyarakat.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI ke India, Jumat (24/1/2025).
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN akan meliputi beberapa tahap.
Pertama, melalui Surat Perintah Takedown di mana PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kedua, Surat Teguran 1 (ST1) yang mewajibkan PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2) yang mengharuskan PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Terakhir, ada Surat Teguran 3 (ST3). Jika PSE tetap tidak mematuhi, maka sanksi akan dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Load more