Jakarta, tvOnenews.com - Nama Aguan menjadi perbincangan publik setelah salah satu saham perusahaannya, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mengalami penurunan tajam akibat mencuatnya kasus terkait pagar laut di Tangerang.
Jatuhnya saham ini terjadi sejak hari Selasa (21/1/2025) usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan keberadaan 263 bidang tanah bersertifikat di kawasan tersebut. Sertifikat tersebut terdiri dari:
234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur,
20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS),
9 bidang atas nama perseorangan, serta
17 bidang dengan status SHM.
Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menjelaskan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir 2023. Berdasarkan laporan keuangan per Kuartal III-2024, PANI memiliki 99,33% saham di CIS. Namun, Christy menegaskan bahwa PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, bukan anak usaha PANI.
Aguan, yang memiliki nama asli Guo Zaiyuan sebelum menggantinya menjadi Sugianto Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Aguan, adalah pendiri dan pemilik Agung Sedayu Group, salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia.
Load more