News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masdar Sebut Proyek Baru dengan PLN Masuk Tahap Klarifikasi

Perusahaan energi bersih asal Abu Dhabi Masdar, sebut proses lelang untuk proyek baru di Indonesia sudah memasuki tahap klarifikasi dengan PT PLN (Persero).
Selasa, 14 Januari 2025 - 08:35 WIB
Kantor Pusat PLN
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan energi bersih asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, mengungkapkan bahwa proses lelang untuk proyek baru di Indonesia kini telah memasuki tahap klarifikasi dengan PT PLN (Persero).

“Setidaknya, dalam salah satu proyek yang dilelang PLN, kami menjadi salah satu yang masuk ke daftar pendek (shortlisted), dan saat ini dalam tahap klarifikasi dengan pihak pengadaan (procurer),” ujar Chief Operating Officer (COO) Masdar, Abdulaziz Alobaidli, kepada ANTARA di Abu Dhabi, UEA, pada Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alobaidli menjelaskan bahwa tahap klarifikasi bertujuan memastikan kelengkapan dokumen, aspek teknis, dan elemen relevan lainnya sebelum keputusan final ditetapkan.

Namun, Alobaidli tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai proyek baru tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa keberhasilan Masdar dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Jawa Barat menjadi latar belakang keterpilihan perusahaan untuk proyek ini.

PLTS Terapung Cirata, yang mencakup area seluas 200 hektare, mampu memproduksi energi hijau dengan kapasitas 192 MWp melalui 13 pulau panel surya. Proyek ini dapat memasok listrik bagi lebih dari 50.000 rumah.

“Kami sangat puas dengan performa PLTS Cirata,” ungkap Alobaidli. Ia juga berharap dapat memperluas investasi di Indonesia, khususnya dalam proyek energi baru terbarukan.

Sebelumnya, PLN Nusantara Power (PLN NP) dan Masdar telah sepakat untuk mengkaji potensi peningkatan kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan. Kedua pihak juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan bisnis energi di pasar internasional.

Kesepakatan antara PLN-Masdar serta PLN NP-Masdar ditandatangani pada 2 Desember 2023, di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP-28) di Dubai, UEA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa kerja sama dengan Masdar akan mencakup kajian untuk meningkatkan kapasitas terpasang PLTS Terapung Cirata. Hal ini dinilai memungkinkan, mengingat saat ini hanya 4 persen dari total maksimum 20 persen luas permukaan danau yang dimanfaatkan. (ant/nsp)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT