Dengan kata lain, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024.
"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujar Toni.
Menurutnya, pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
"Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi," ungkapnya.
Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup.
Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.
"Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini," tegasnya. (ant/rpi)
Load more