News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2025, Paling Tinggi Rp7,3 Juta

Sama seperti PNS, PPPK juga menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:58 WIB
Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.

Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 31 Desember 2024, yang kemudian diubah menjadi 7 Januari 2025. Kini, pendaftaran kembali diperpanjang hingga pertengahan Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, semua kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, diminta untuk memastikan bahwa tenaga non-aparatur sipil negara di instansi mereka dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta non ASN yang perlu ditata ulang.

"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga akan menerima gaji serta tunjangan dari pemerintah.

Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selain itu pada 2024, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terendah dimulai dari Rp 1,9 juta dan tertinggi mencapai Rp7,3 juta, yang akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan dengan nilai yang bervariasi.

Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Gaji

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK pada 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tunjangan PPPK 2025

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada 2025:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT