News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MPR: Penurunan Biaya Haji 2025 Merupakan Warisan Baik dari Kemenag

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid anggap penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 adalah warisan terbaik dari Kemenag 
Rabu, 8 Januari 2025 - 10:36 WIB
Ilustrasi Haji
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menganggap penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebagai warisan yang baik dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal ini menjadi momen penting, mengingat 2025 adalah tahun terakhir Kemenag mengelola penyelenggaraan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan ini semoga menjadi husnul khotimah atau akhir yang baik bagi pelaksanaan haji terakhir di Kemenag karena mulai tahun depan, haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag, melainkan oleh Badan Penyelenggara Haji," ujar Hidayat Nur Wahid dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan penurunan BPIH 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, persoalan biaya haji sangat dipengaruhi oleh kemauan politik.

"Faktanya naik atau turun biaya haji memang bergantung pada kemauan politik pemerintah," jelas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Hidayat menilai langkah ini berhasil menghentikan tren kenaikan biaya haji yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

"Ini juga bentuk pelaksanaan terhadap arahan Presiden Prabowo. Penurunan itu juga menghentikan tren kenaikan biaya haji sejak tahun 2022 sampai 2024, apalagi tetap dengan adanya komitmen menjaga keberlanjutan keuangan haji dan memastikan bahwa kualitas penyelenggaraan haji tetap terjaga," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati bahwa BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1).

Untuk 2025, BPIH disepakati sebesar Rp89,4 juta, sementara calon jemaah haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp89.410.258,79," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja), Abdul Wachid, dalam kesimpulan rapat tersebut.

Komposisi biaya tersebut meliputi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.978.508,01 (38 persen dari rata-rata BPIH), dan Bipih sebesar Rp55.431.750,78 (62 persen dari rata-rata BPIH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya ini dialokasikan untuk penerbangan, akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama pelaksanaan haji.

Jika dibandingkan dengan 2024, BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 dari Rp93.410.286 per jemaah di tahun sebelumnya. Sementara itu, Bipih 2025 juga turun sebesar Rp614.420,82 dari angka Rp56.046.171,60 pada 2024. (ant/nsp)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT