“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” kata Dian.
Di samping itu, OJK juga menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
“Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” kata Dian.
Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan dan/atau menetapkan beberapa aturan terbaru termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kemudian, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. (ant/rpi)
Load more