Kemen ESDM: Mandatori Biodiesel B40 Berpotensi Hemat Devisa Rp147,5 Triliun
- dok. PLN
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa program mandatori biodiesel dengan campuran 40 persen (B40) mampu menghemat devisa negara hingga Rp147,5 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM).
"Penghematan devisa untuk mandatori penggunaan B40 sebesar Rp147,5 triliun," ungkap Eniya di Jakarta, Jumat (3/1).
Eniya menambahkan bahwa program biodiesel berbasis bahan bakar nabati (BBN) dari minyak sawit ini tak hanya mengurangi kebutuhan impor BBM, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Sebagai perbandingan, penerapan B35 sebelumnya berhasil menghemat devisa hingga Rp122,98 triliun, sementara implementasi B40 memberikan penghematan tambahan sekitar Rp25 triliun.
Selain manfaat ekonomi, Eniya menjelaskan bahwa program B40 juga memberikan dampak positif pada aspek sosial dan lingkungan. Konversi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO) menjadi biodiesel menghasilkan nilai tambah sebesar Rp20,9 triliun.
"Selain itu penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun," jelas Eniya.
Pemerintah telah menetapkan target alokasi biodiesel B40 pada tahun 2025 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl). Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,55 juta kl akan digunakan untuk public service obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.
Mandatori ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Penyaluran biodiesel akan didukung oleh 24 badan usaha BBN, 2 badan usaha BBM untuk distribusi PSO dan non-PSO, serta 26 badan usaha BBM khusus non-PSO.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa program mandatori penggunaan biodiesel B40 mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari campuran biodiesel 35 persen (B35) yang sebelumnya telah diterapkan.
"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.
Load more