News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapanas Tegaskan Pemantauan Keamanan Pangan Segar Akan Terus Diintensifkan

Bapanas pastikan terus memantau keamanan pangan segar untuk menjamin kualitas, kelayakan, serta keamanan pangan sehat yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:10 WIB
Ilustrasi - Komoditas pangan di pasar
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan terus mengintensifkan pemantauan keamanan pangan segar untuk menjamin kualitas, kelayakan, dan keamanan pangan sehat yang dapat dikonsumsi masyarakat.

"Kami berupaya memastikan bahwa pangan segar yang beredar di tengah masyarakat memenuhi standar keamanan. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen," ujar Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan Bapanas, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hermawan menambahkan bahwa Bapanas memperkuat komitmennya melindungi masyarakat Indonesia dari potensi risiko akibat konsumsi pangan segar yang tidak aman.

Selama tahun 2024, Bapanas telah melakukan pemantauan keamanan pangan di pasar tradisional dan modern di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Keamanan pangan adalah aspek fundamental dalam melindungi kesehatan masyarakat," tegasnya.

Bapanas memastikan setiap tahapan distribusi pangan segar memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada produk yang mereka konsumsi.

“Oleh karena itu, pemantauan terhadap keamanan pangan segar di peredaran terus diintensifkan,” tambahnya. 

Pemantauan dilakukan bersama Satgas Pangan Daerah, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan ini mencakup evaluasi standar mutu, zonasi produk, klaim keamanan, dan tata kelola pangan segar.

Hingga Desember 2024, tim Bapanas telah mengunjungi lebih dari 100 pasar di seluruh Indonesia. Ini meliputi 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta), Pasar Beringharjo (Yogyakarta), dan Pasar Badung (Bali), serta 30 pasar modern di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pelaku usaha di pasar modern umumnya telah menerapkan standar keamanan pangan yang baik, termasuk mencantumkan informasi asal usul produk. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan di pasar tradisional, seperti zonasi produk yang belum optimal dan kurangnya klaim keamanan pangan segar pada beberapa komoditas.

“Namun, di pasar tradisional, beberapa tantangan masih ditemukan, terutama zonasi produk yang belum optimal dan minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu,” tegasnya lagi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT