Akibat PPN 12 Persen Hanya Kena Barang Mewah, 3 Komoditas Batal Diberi Insentif: Termasuk MinyakKita
Kementerian Keuangan mengungkap, ada tiga komoditas yang batal mendapatkan insentif PPN seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Kamis, 2 Januari 2025 - 23:21 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025. (ant/rpi)
Load more