News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Desa 2025 Capai Rp71 Triliun, 20 Persen Dialokasikan untuk Program Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut bahwa pemerintah mengucurkan dana desa sebesar Rp71 triliun pada 2025.
Rabu, 1 Januari 2025 - 12:16 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut bahwa pemerintah mengucurkan dana desa sebesar Rp71 triliun pada 2025.

"Dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun. Untuk ketahanan pangan sebesar Rp16 triliun," kata Yandri Susanto, Rabu (1/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yandri mengatakan, sekitar 20 persen dari dana desa akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Kemendes PDT pun sedang membuat semacam modul untuk implementasi program ketahanan pangan di desa sesuai dengan komoditas unggulannya.

"Misalkan untuk desa padi, desa jagung, termasuk desa-desa tematik yang lain. Insya Allah sebelum tanggal 15 Januari ketika 'kick off' Hari Desa di mana desa tematik itu akan kami mulai," katanya.

Untuk mengawasi pemanfaatan dana desa, kata Yandri, pihaknya sudah menyiapkan langkah pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

"Secara langsung kami sudah MoU (meneken nota kesepahaman, Red) dengan penegak hukum, dengan kepolisian, kejaksaan, termasuk dengan inspektur daerah," ujar Yandri.

Selain itu, Yandri memastikan akan banyak berkomunikasi atau kunjungan langsung ke desa-desa untuk melihat implementasi dana desa.

"Kami akan memulai dengan unsur yang langsung, saya sebagai Menteri Desa akan banyak berkomunikasi, mungkin melalui Zoom atau melalui kunjungan langsung, sehingga penyimpangan dana desa itu yang selama ini sangat sering terjadi insya Allah akan kami tekan seminimal mungkin," terangnya.

Yandri mengatakan bahwa pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan juga harus melalui badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga ekonomi lainnya di desa agar lebih optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak lagi diberikan langsung kepada orang per orang. Karena kami enggak mau dana desa yang 20 persen itu sekali pakai hilang. Selama ini kan dikasihkan ayam 10 ekor, ayamnya disembelih atau dijual. Dikasih kambing satu ekor, kambingnya hilang," katanya.

"Kami enggak mau itu terjadi, sehingga semakin tahun nanti akan besar modal dari BUMDes itu melalui akumulasi dari dana desa. Jadi, kalau tahun ini Rp200 juta tahun depan Rp200 juta lagi. Enggak hilang, bisa diputar untuk ekonomi di desa kira-kira begitu skema yang akan kami buat," sambung Yandri. (ant/nba)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT