Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025). Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
Sri Mulyani sempat ditanya soal ketetapan PPN untuk sejumlah produk seperti Wagyu dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix.
Ia menyebut bahwa aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.
"Yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya produk-produk tersebut dikabarkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Sri mulyani memastikan bahwa tidak ada yang berubah antara hari ini dan juga besok.
"Ya besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%," ujarnya. (nba)
Load more