GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 5 Pungutan Baru Mulai 2025 yang Kian Bebani Dompet Masyarakat RI

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:03 WIB
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan dan kenaikan tarif baru mulai tahun depan. 

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Lantas, apa saja pungutan baru dan kenaikan tarif yang harus dibayar masyarakat Indonesia mulai 2025?

1. PPN 12 persen 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging. 

Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah. 

Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir. 

Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

2. Opsen kendaraan bermotor 

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Opsen akan dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. 

Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

3. Harga eceran rokok 

Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024. 

Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. 

Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen. 

Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.

4. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. 

Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan. 

5. Asuransi kendaraan 

Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain. 

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025. 

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Selain lima pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia. 

Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG). A

da pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Selengkapnya

Viral