LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • ANTARA

Daftar 5 Pungutan Baru Mulai 2025 yang Kian Bebani Dompet Masyarakat RI

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:03 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan dan kenaikan tarif baru mulai tahun depan. 

Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.

Seperti diketahui, pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Lantas, apa saja pungutan baru dan kenaikan tarif yang harus dibayar masyarakat Indonesia mulai 2025?

1. PPN 12 persen 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca Juga :

Barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging. 

Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah. 

Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir. 

Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

2. Opsen kendaraan bermotor 

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Opsen akan dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. 

Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

3. Harga eceran rokok 

Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024. 

Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. 

Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen. 

Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.

4. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. 

Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan. 

5. Asuransi kendaraan 

Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain. 

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025. 

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Selain lima pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia. 

Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG). A

da pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja. (nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Begal Handphone Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakpus, iPhone 13 Pro Milik Raib

Aksi begal handphone terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025). Seorang perempuan berinisial APM menjadi korbannya.
Siap Hadapi Puncak Musim Hujan, BPBD Sebut 176 RT di Jakarta Rawan Banjir

Siap Hadapi Puncak Musim Hujan, BPBD Sebut 176 RT di Jakarta Rawan Banjir

BPBD DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi puncak musim hujan hingga potensi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan lainnya.
Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Kamis (9/1).
Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Sadis, Pria Sabet Pacarnya Pakai Golok di Pancoran Jaksel

Perempuan berinisial RL di Jalan Pengadegan Timur II, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China ternyata sudah ditemukan di Indonesia.
Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat keamanan yang baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia.
Trending
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, DPR Usul Pemerintah Karantina Pendatang yang Punya Gejala

Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China ternyata sudah ditemukan di Indonesia.
Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Tegas, DPR RI Soroti Penggunaan Senjata Api Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat keamanan yang baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia.
Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Tak Kuat Lagi, Calvin Verdonk Akhirnya Respons Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Coach, Saya Sangat...

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk memberikan respons usai Shin Tae-yong tidak lagi menjabat sebagai pelatih skuad Garuda.
Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Akhirnya Berani Jujur, Shin Tae-yong Blak-blakan soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Sebelum resmi diberhentikan PSSI, SHin Tae-yong pernah blak-blakan mengungkapkan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia, tak disangka katanya...
Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bongkar Kenapa Sarwendah Bisa sampai Cinta ke Betrand Peto: Jadi Sebenarnya...

Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Akhirnya Berani Bongkar Kenapa Sarwendah Bisa sampai Cinta ke Betrand Peto: Jadi Sebenarnya...

Ruben Onsu akhirnya kini berani bongkar alasan mengapa Sarwendah bisa sampai sayang dan cinta ke Betrand Peto, sampai bilang begini.
Tak Tahan Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi Jay Idzes Ungkap Rasa Kecewanya STY yang Junjung Tinggi Toleransi Itu Dipecat: Kita Menulis Sejarah...

Tak Tahan Lagi, Akhirnya Pemain Naturalisasi Jay Idzes Ungkap Rasa Kecewanya STY yang Junjung Tinggi Toleransi Itu Dipecat: Kita Menulis Sejarah...

Pengumuman STY dicopot disampaikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, dalam keterangannya ia sampaikan ada beberapa hal jadi penilaian, seperti komunikasi yang baik.
Reaksi Ragnar Oratmangoen saat Tahu Patrick Kluivert Diresmikan PSSI jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong

Reaksi Ragnar Oratmangoen saat Tahu Patrick Kluivert Diresmikan PSSI jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Shin Tae-yong

Ragnar Oratmangoen beraksi terhadap unggahan PSSI yang memperkenal Patrick Kluivert sebagai pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong. Wak Haji -
Selengkapnya
Viral