Daftar 5 Pungutan Baru Mulai 2025 yang Kian Bebani Dompet Masyarakat RI
- ANTARA
Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).
3. Harga eceran rokok
Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen.
Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.
4. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.
Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.
5. Asuransi kendaraan
Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025.
Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Selain lima pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia.
Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG). A
Load more