Resmi! Wewenang Pengawasan Aset Kripto Diserahkan Bappebti ke OJK dan BI, Apa Dampaknya?
- Ist
Proses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi, memastikan transparansi, dan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha serta nasabah.
"Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai seluruh ketentuan peralihan ditetapkan. Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," jelas Olvy.
Dalam SE No. 374/2024, disebutkan bahwa selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar-lembaga belum diselesaikan, seluruh ketentuan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Tim transisi juga akan dibentuk untuk memantau dan mengkoordinasikan proses ini.
"Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima. Dengan adanya SE No. 374/2024, diharapkan semua pihak dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tutup Olvy. (rpi)
Load more