Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Membeli dan memiliki kendaraan bermotor pastinya akan terikat dengan kewajiban membayar pajak.
Menjelang penutupan tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui sejumlah komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar pada tahun mendatang (2025).
Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan. Ketentuan dua pajak baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sehingga, total ada 7 komponen pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.
Berikut adalah daftar 7 pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.
PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.
2. Opsen PKB
Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.
Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.
Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Load more