Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta Api, Siap-siap Bayar Denda, Cek Aturannya!
- dok.KAI
Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 mengalami lonjakan yang signifikan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan kepada penumpang agar tidak membawa bagasi melebihi aturan yang ditetapkan jika tidak ingin kena denda.
Dia menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan denda jika berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar Anne, Kamis (26/12/2024).
Anne menuturkan jika penumpang membawa bagasi yang beratnya melebihi aturan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.
“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Anne.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bagasi kereta api. Barang yang dimaksud yakni binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak.
Kemudian, benda yang berbau busuk atau amis, benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” ungkap Anne. (saa/nba)
Load more