Pada tanggal 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan ada dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga dialihkan untuk keperluan lain.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak.
Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Contoh kasus ini adalah dana yang dirancang untuk pembangunan fasilitas umum justru digunakan untuk hal lain.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Load more