Kementerian ATR/BPN Identifikasi 79 Ribu Hektare Lahan Berpotensi untuk Rumah Rakyat
- Kementerian PUPR
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa terdapat sekitar 79 ribu hektare lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.
"Kami memiliki sekitar 850 ribu ha yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk transmigrasi, tanaman pangan, dan termasuk perumahan. Setelah kami analisis, sekitar 79 ribu ha bisa dipakai untuk perumahan," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Namun, ia menekankan bahwa belum dapat dipastikan apakah lahan-lahan tersebut cocok untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau untuk rumah komersial. Menurutnya, para pelaku di sektor perumahan lebih memahami aspek kelayakan tersebut.
"Kami berjanji dan berkomitmen pada kuartal pertama tahun depan akan kami paparkan dalam bentuk peta topografinya terkait lahan seluas 79 ribu ha lokasinya di mana saja, fotonya seperti apa, petanya kayak model bagaimana sehingga teman-teman pelaku perumahan dapat melihat," kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN saat ini memiliki tanah cadangan untuk negara, yang berasal dari tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) dan eks HGB (Hak Guna Bangunan) yang tidak diperpanjang.
"Sebetulnya ini tanah negara dan bisa dimanfaatkan, mengingat semangat Pasal 33 UUD 1945 yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena tanah-tanah milik negara tersebut tidak boleh menganggur dan terlantar, makanya kami tawarkan," kata Nusron.
Sebagai bagian dari program tiga juta rumah per tahun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya sedang menghitung lahan-lahan di luar Pulau Jawa yang berpotensi untuk dimanfaatkan. Selain itu, potensi lahan telantar selama lima tahun ke depan diperkirakan mencapai 1,3 juta hektar.
Namun, ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan, melainkan juga untuk mendukung program transmigrasi, pembukaan sawah baru, serta program "fish estate". Hal ini berarti Kementerian ATR/BPN harus mengakomodasi berbagai kebutuhan lintas kementerian yang memerlukan tambahan lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN, lahan idle atau eks-HGU dan eks-HGB yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan di Pulau Jawa mencapai sekitar 14 ribu hektare. (ant/nsp)
Load more