Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan mulai dari Januari hingga Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli imbas kenaikan PPN.
Pemberian diskon tarif listrik ini akan berdampak pada 81,4 juta rumah atau sekitar 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT PLN.
Adapun nilai insentif PPN yang akan diberikan oleh pemerintah diskon listrik 50 persen ini mencapai Rp12,1 triliun.
Namun untuk pelanggan dengan daya listrik 3500 sampai 6000 VA, tetap dikenakan PPN sebanyak 12 persen. (nsp)
Load more