Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pencairan dana mulai dilakukan sejak 6 Desember 2024, secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu. Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.
Tidak Berhak
Menurut Sarjoko, terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Selain peserta didik yang tidak berhak, menurut Sarjoko, terdapat pula mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.
Load more