Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMSP Tahun 2025, Pekerja di Sektor Ini Ternyata Mendapat Upah Tertinggi Hingga…
- istimewa, Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvonenews.com - Setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” kata Hari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).
Secara garis beras, UMSP di DKI Jakarta dibagi atas tiga sektor dan 18 sub sektor yakni sektor Industri Pengolahan (15 sub sektor), sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum (1 sub sektor), dan sektor yang terbagi atas sektor Jasa Keuangan (2 sub sektor).
Upah Sektoral Tertinggi
Dari sisi besaran upah, penetapan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 ternyata jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Sementara upah pekerja tertinggi yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 adalah sebesar Rp5.531.680. Upah pekerja tertinggi ini berlaku untuk pekerja di dua sub sektor jasa keuangan, industri pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM), industri pakaian jadi rajutan (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM), dan industri jasa perhotelan.
Selanjutnya, upah tertinggi kedua sebesar Rp5.504.696 akan diterima pekerja di sejumlah sub sektor, yakni industri kimia dasar organik, industri kimia dasar organik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga.
Selain itu, upah minimum sebesar Rp5.504.696 juga akan diterima oleh pekerja di subsektor industri perekat lem, industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya, indstri pipa dan selang dari plastik, industri kemasan dari gelas kaca, industri barang - barang dari semen dan kapur untuk konstruksi, industri gelas kaca lembaran, dan industri kaca pengaman.
Load more