News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batas Penentuan UMP 2025 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya di 38 Provinsi

Penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebanyak 6,5 persen harus diumumkan paling lambat hari ini, Rabu (11/12/2024) untuk 38 provinsi
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:45 WIB
Pemerintah Umumkan Besaran UMP 2025 November, Jamin Tak Timbulkan Gejolak
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Nominal nominal upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebanyak 6,5 persen di masing-masing daerah, harus diumumkan secara resmi paling telat hari ini, Rabu (11/12/2024). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Lewat beleid penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formula penetapan UMP 2025 ialah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Soal besaran kenaikan UMP serta UMK 2025 juga dilakukan sembari mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. 

Sementara itu, penetapan kenaikan UMK 2025 selambat-lambatnya harus dilakukan pada 18 Desember 2024. 

Namun, seperti apa perkiraan UMP di masing-masing provinsi 2025 yang seharusnya sudah ditetapkan pada hari ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Aceh: Rp 3.685.615,68

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48

Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44

Riau: Rp 3.508.775,63

Jambi: Rp 3.234.533,87

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81

Bengkulu: Rp 2.670.039,14

Lampung: Rp 2.893.068,24

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98

DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77

Jawa Barat: Rp 2.191.136,51

Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31

Jawa Timur: Rp 2.305.985,18

Banten: Rp 2.905.119,78

Bali: Rp 2.890.060,68

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76

Gorontalo: Rp 3.221.731,50

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27

Maluku: Rp 3.141.699,95

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat: Rp 3.613.545

Papua: Rp 4.285.847,55

Papua Tengah -> Rp 4.285.847,55

Papua Pegunungan -> Rp 4.285.847,55

Papua Barat Daya -> Rp 4.285.847,55

Papua Selatan -> Rp 4.285.847,55

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya. 

Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah.  

Selain itu, pengumuman ini seolah menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.

Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT