Setelah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha bulion, katanya, entitas tersebut bisa memperluas bisnis mereka supaya tidak hanya terbatas pada penyimpanan emas.
Kegiatan usaha bulion mencakup usaha yang berhubungan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Selain itu, pemerintah akan merancang peta jalan untuk usaha bulion jangka panjang guna mendukung pengembangan usaha bulion dengan optimal di Indonesia.
“Kita akan bersama-sama dengan pemerintah akan membuat roadmap mengenai bulion supaya nanti kegiatan usaha bulion itu bisa berjalan optimal sesuai yang kita harapkan dan memberikan manfaat untuk ekonomi yang sebesar-besarnya kepada kita. Ini dalam rangka kita menuju Indonesia Emas 2045. Jadi nanti roadmap kami akan buat dalam jangka panjang,” ujarnya. (ant/nsp)
Load more