News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Pangan Kompak Turun di Akhir Pekan, Cabai Keriting Jadi Rp29.630 per Kilogram

Berdasarkan data Bapanas, harga pangan kompak turun pada Minggu (8/12/2024). Salah satunya harga cabai keriting merah turun menjadi Rp29.630 per kilogram.
Minggu, 8 Desember 2024 - 10:31 WIB
Harga pangan hari ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan pada Minggu (8/12/2024) mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga cabai keriting merah turun menjadi Rp29.630 per kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harga beras premium juga turun 0,98 persen atau Rp150 menjadi Rp15.230 per kg. Begitu pun beras medium turun 1,19 persen atau Rp160 menjadi Rp13.290 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga turun 0,40 persen atau Rp50 menjadi Rp12.440 per kg.

Berikutnya komoditas bawang merah turun 0,86 persen atau Rp340 menjadi Rp39.290 per kg; sedangkan bawang putih bonggol naik 0,05 persen atau Rp20 menjadi Rp41.990 per kg.

Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting turun 2,95 persen atau Rp900 menjadi Rp29.630 per kg; lalu cabai rawit merah juga turun 2,05 persen atau Rp790 menjadi Rp37.780 per kg.

Sementara itu, harga daging sapi murni naik 0,59 persen atau Rp800 menjadi Rp135.440 per kg; sedangkan daging ayam ras turun 3,09 persen atau Rp1.130 menjadi Rp35.420 per kg; begitu pun telur ayam ras turun 0,46 persen atau Rp130 menjadi Rp28.330 per kg.

Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau turun 1,24 atau Rp130 menjadi Rp10.330 per kg; lalu gula konsumsi turun 0,22 persen atau Rp40 menjadi Rp17.910 per kg.

Selanjutnya, minyak goreng kemasan sederhana naik 0,38 persen atau Rp70 menjadi Rp18.620 per kg; sedangkan minyak goreng curah turun 0,52 persen atau Rp90 menjadi Rp17.210 per kg.

Kemudian, komoditas tepung terigu curah juga turun 3,85 persen atau Rp390 menjadi Rp9.740 per kg; begitu pun tepung terigu non curah turun 2,68 persen atau Rp350 menjadi Rp12.710 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, harga jagung di tingkat peternak turun 2,01 persen atau Rp120 menjadi Rp5.850 per kg; lalu harga garam halus beryodium juga turun 5,01 persen atau Rp580 menjadi Rp11.000 per kg.

Berikutnya, harga ikan kembung terpantau naik 2,18 persen atau Rp810 menjadi Rp37.590 per kg; begitu pun ikan tongkol naik 1,47 persen atau Rp460 menjadi Rp31.660 per kg; sedangkan ikan bandeng turun 2,92 persen atau Rp980 menjadi Rp32.540 per kg. (nba)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT