Penghapusan Utang UMKM Sudah Mulai Dijalankan dan Diterapkan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza menyatakan bahwa penghapusan utang macet UMKM sudah mulai dilaksanakan.
“Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujar Wamen Helvi di Padang, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan bahwa saat ini petunjuk teknis (juknis) masih dalam tahap penyusunan. Mengenai pelaksanaan penghapusan utang macet UMKM, ia menyebutkan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah selama kerangka hukumnya sudah jelas.
Namun, mengenai data piutang macet UMKM yang telah dihapus oleh bank, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa bank terkait.
“Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,’ ujarnya pula.
Pihaknya menegaskan bahwa batas maksimum nilai pokok piutang macet adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Aturan mengenai penghapusan piutang tersebut tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan simbol dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa untuk menghindari kebingungan, penghapusan utang diberikan hanya kepada pelaku UMKM di sektor tersebut yang mengalami beberapa masalah, seperti bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, proses penghapusan bukunya sudah dilakukan di bank Himbara.
Load more