Yeka menyatakan bahwa Kementerian Pertanian telah secara progresif terus memantau dan merespons saran atau langkah korektif dari Ombudsman. Ia juga menghargai hal ini.
“Progres ini harapan Ombudsman mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pupuk bersubsidi yang sifatnya sistematis,” ucapnya.
Dia juga memberikan saran, pertama, mengenai pendataan, ia berpendapat perlu ada lembaga atau instansi khusus yang bertanggung jawab atas pendataan.
“Karena sampai saat ini tidak ada satu institusi pun yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendataan. Jadi harus ada misalnya petugas pendataan dan itu ditugaskan dan itu mendapatkan insentif dari pemerintah,” katanya.
Kedua, Yeka mengatakan bahwa perbaikan insentif untuk distributor dan kios diperlukan, karena selama 13 tahun ini besaran insentif untuk keduanya tetap sama meskipun inflasi terus meningkat setiap tahun.
“Ini masih di angka Rp50 per kilo untuk distributor, Rp75 per kilo untuk kios. Ombudsman menilai insentif yang kecil ini menjadi salah satu faktor dari berbagai macam penyelewengan sehingga untuk dalam rangka minimalisasi, maka insentif distributor dan kios ini harus ditingkatkan,” kata dia.
Ketiga, ia mengatakan perlunya penguatan dalam pengawasan. Karena subsidi pasti mengakibatkan perbedaan harga.
Load more