Ombudsman Minta Adanya Payung Hukum Tinggi untuk Atur Pupuk Bersubsidi
- istimewa - Antara
Kedua, Yeka mengatakan bahwa perbaikan insentif untuk distributor dan kios diperlukan, karena selama 13 tahun ini besaran insentif untuk keduanya tetap sama meskipun inflasi terus meningkat setiap tahun.
“Ini masih di angka Rp50 per kilo untuk distributor, Rp75 per kilo untuk kios. Ombudsman menilai insentif yang kecil ini menjadi salah satu faktor dari berbagai macam penyelewengan sehingga untuk dalam rangka minimalisasi, maka insentif distributor dan kios ini harus ditingkatkan,” kata dia.
Ketiga, ia mengatakan perlunya penguatan dalam pengawasan. Karena subsidi pasti mengakibatkan perbedaan harga.
“Sudah ada lembaga pengawasan, namun belum didukung oleh program yang matang yang mengawasi persoalan pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir. Program pengawasan menindaklanjuti berbagai persoalan pupuk bersubsidi,” kata Yeka.
Keempat, menurut Yeka, perlu dihentikannya berbagai praktik yang menyebabkan banyaknya penyuluh dan petugas dinas menjadi objek pemeriksaan kejaksaan akibat masalah pendataan ini.
Mekanisme pendataan dan integrasi data perlu disajikan dalam dashboard pada pusat data dan informasi.
“Saya berharap Perpres itu mengarah ke sana dan dengan seperti itu saya berkeyakinan pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin berkembang dan baik,” pungkasnya. (ant/nsp)
Load more